Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru atau lebih dikenal dengan PPDB dilaksanakan melalui 4 jalur yaitu Jalur Afirmasi/KETM, Jalur Perpindahan Orang tua/ Anak Guru, Jalur Prestasi Nilai Rapor dan Nilai Kejuaraan, dan Jalur Zonasi. Keempat jalur tersebut dibagi ke dalam dua tahap pada pelaksanaannya sebagai berikut:
- Tahap 1 merupakan tahapan yang dilaksanakan untuk Jalur Afirmasi/KETM, Jalur Perpindahan Orang tua/ Anak Guru, Jalur Prestasi Nilai Rapor dan Nilai Kejuaraan yang diawali masa pendaftaran pada tanggal 08-12 Juni 2020, pengumuman seleksi pada tanggal 22 Juni 2020, dan daftar ulang pada tanggal 23-24 Juni 2020.
- Tahap 2 merupakan tahapan yang dilaksanakan untuk Jalur Zonasi yang diawali masa pendaftaran pada tanggal 25 Juni -01 Juli 2020, pengumuman seleksi pada tanggal 08 Juli 2020, dan daftar ulang pada tanggal 09-10 Juli 2020.
Pendaftaran PPDB tahun ini dengan mengacu pada penaganan pandemi maka dilakukan melalui 2 cara yaitu:
- Pendaftaran dapat dilakukan melalui sekolah asal melalui alamat http://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id
- Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui alamat http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id
Berdasarkan pada jumlah sekolah yang dapat dipilih, keempat jalur memiliki aturannya masing-masing yaitu:
- Jalur Afirmasi/KETM dapat memilih 2 SMA baik di dalam atau luar zonasi
- Jalur Perpindahan Orang tua hanya dapat memilih 1 SMA baik di luar zonasi dan Jalur Anak Guru hanya dapat memilih 1 SMA baik di dalam atau di luar zonasi
- Jalur Prestasi Nilai Rapor dan Nilai Kejuaraan hanya dapat memilih 1 SMA baik di dalam atau di luar zonasi
- Jalur Zonasi.dapat memilih 2 SMA hanya di dalam luar zonasi
Adapun Persyaratan yang perlu dipersiapkan terbagi kedalam umum dan khusus berikut rinciannya:
Persyaratan Umum
- Ijazah
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Buku Rapor
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
Persyartan Khusus
- Dokumen Kartu Program Penangan Kemiskinan (bagi jalur afirmasi/KETM)
- Surat keterangan domisil dari RT/RW (bagi keluarga korban bencana alam/sosial untuk jalur afirmasi)
- Surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan/ anak guru)
- Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi)
SMAN 8 Bandung menyediakan total kuota seluruh jalur PPDB sebanyak 360 siswa untuk 11 rombel yang terbagi atas (*masih dapat berubah/tentatif) sebagai berikut:
- Jalur Zonasi sebanyak 50% dari total kuota dengan jumlah 180 siswa meliputi 175 siswa umum + 5 siswa ABK.
- Jalur Afirmasi/KETM sebanyak 20% dari total kuota dengan jumlah 72 siswa
- Jalur Prestasi sebanyak 25% dari total kuota dengan jumlah 90 siswa yang meliputi 54 siswa jalur prestasi nilai rapor dan 36 siswa jalur prestasi nilai kejuaraan
- Jalur Perpindahan Ortu dan Anak Guru sebanyak 5% dari total kuota dengan jumlah 18 siswa yang meliputi 6 siswa jalur perpindahan orang tua dan 12 siswa jalur anak guru
Berkaitan dengan sistem seleksi masing-masing jalur dapat dirinci sebagai berikut:
- Jalur Zonasi diseleksi berdasarkan jarak terdekat ke sekolah yang dituju dan jika terdapat jarak yang sama akan diseleksi berdasarkan usia paling tua
- Jalur Afirmasi/KETM diseleksi berdasarkan jarak terdekat ke sekolah yang dituju dan jika terdapat jarak yang sama akan diseleksi berdasarkan usia paling tua
- Jalur Prestasi Nilai Rapor diseleksi berdasarkan rumus penilaian Alternatif B yaitu Nilai Akhir = nilai 7 mapel + nilai rata-rata UN dan jika terdapat nilai yang sama maka akan diseleksi berdasarkan jarak terdekat
- Jalur Prestasi Nilai Kejuaraan diseleksi berdasarkan penskoran tingkat juara + tingkat wilayah dan jika terdapat nilai yang sama maka akan diseleksi berdasarkan jarak terdekat
- Jalur Perpindahan Orang Tua/ Anak Guru diseleksi berdasarkan jarak terdekat ke sekolah yang dituju dan jika terdapat jarak yang sama akan diseleksi berdasarkan usia paling tua
Informasi lebih lanjut dapat diakses pada alamat https://disdik.jabarprov.go.id dan file-file serta infografis dapat diakses pada laman BERKAS dalam Website ini
Kategori Berita
Berita Terkait
Pengumuman Eligible 2025
16 Jan 2025